Atlet yang tidak terikat dengan klub atau institusi olahraga tertentu dianggap melakukan pekerjaan bebas. Penghasilan yang diperoleh dari kegiatan olahraga ini dikenai PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika sebelumnya sudah dibahas mengenai pajak bagi pengusaha dan bagi karyawan, maka mari bahas sedikit mengenai pajak untuk atlet.
Misalnya, seorang atlet menerima penghargaan berupa reward uang tunai sebesar Rp a hundred juta dari pemerintah.
Perlakuan perpajakan untuk atlet sendiri dapat dilihat dari tiga sudut pandang, yakni apabila atlet melakukan pekerjaan bebas, apabila atlet bergabung dalam sebuah klub, dan perlakuan pajak atas sebuah penghargaan yang diterima.
Untuk itu, pemain sepak bola mendapat keuntungan dari penghasilan yang didapatkannya. Klub dapat memperoleh keuntungan melalui pemanfaatan berbagai aset yang dimilikinya seperti penjualan pemain, penjualan tiket pertandingan, penjualan berbagai goods sepak bola, serta dapat pula menarik minat investor atau perusahaan swasta agar mendapatkan dana promosinya.
Dengan mengikuti guidelines di atas, atlet dapat memastikan bahwa kewajiban perpajakan telah dipatuhi dengan benar dan menghindari sanksi atau denda dari otoritas pajak. Perpajakan yang dikelola dengan baik juga dapat membantu atlet dalam merencanakan keuangan dengan lebih efektif.
Adapun, dalam dunia olahraga sepak bola terdapat penjualan merchandise klub sepak bola yang dapat dikategorikan sebagai objek pajak. Sebab, omzet yang didapatkan dari klub sepak bola telah menyentuh angka Rp 4,8 miliar for every tahunnya, yang menandakan bahwa klub-klub tersebut sudah sepatutnya ditetapkan sebagai PKP. Dengan begitu klub sebagai PKP, maka atas penjualan products wajib dilakukan pemungutan PPN.
Jumlah akhir besaran pokok pajakbola pajak terutang dipungut dari penikmat hiburan sebagai subjek pajak. Sementara penyelenggara hiburan bertugas untuk memotong pajak dari transaksi yang dilakukan penikmat hiburan dan kemudian menyetorkan pajak terutang sebagai wajib pajak.
Berbeda pajakbola dengan Indonesia, negara lain seperti Thailand memang judi on the web bersifat authorized. Oleh karena itu, pemerintah mengenakan cukai atas jasa judi on line agar orang tidak berjudi atau mengurangi desire dari berjudi.
Atlet yang bekerja secara bebas dapat mengajukan pemberitahuan kepada DJP untuk menggunakan NPPN dalam perhitungan pajak.
Hal ini dikarenakan pekerjaan atlet tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) dalam waktu tertentu. Umumnya, kontrak dalam dunia olahraga adalah satu tahun, meski banyak atlet yang dikontrak untuk bermain dalam sebuah klub lebih dari satu tahun.
Namun, walaupun dicatat sebagai aset, atas pembelian pemain tersebut tidak dapat "disusutkan," karena ada kemungkinan nilai jual pemain tersebut di tahun berikutnya akan mengalami peningkatan.
Adanya upaya pemblokiran beberapa situs yang dilakukan oleh Kemenkominfo, menurut Yustinus juga berpeluang bagi Kepolisian Indonesia untuk mengendus tindak pidana perjudian, jika terbukti melanggar hukum.
Dalam hal ini saya berpendapat bahwa atas pembelian pemain tersebut harus dibukukan sebagai aset karena pemain tersebut memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dan ke depan pemain tersebut dapat dijual kembali.